Sidang Mafia Peradilan Digelar Lagi, Ini Agendanya

Bisnis.com,11 Des 2020, 08:14 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terkait dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim tindak pidana korupsi akan memeriksa sejumlah saksi guna membongkar praktik tak terpuji yang telah mencoreng wajah peradilan tersebut.

"Hari ini sidang Nurhadi dan Rizky Herbiyono, [agenda] pembacaan saksi," demikian bunyi informasi yang dikutip, Jumat (11/12/2020).

Seperti diketahui,  Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, meneria gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini