Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya, Tangkap Rizieq Shihab!

Bisnis.com,11 Des 2020, 17:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengirim surat panggilan pemeriksaan lagi kepada Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya karena sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan tim penyidik Polda Metro Jaya telah diperintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran untuk menangkap langsung tersangka Rizieq Shihab beserta lima orang tersangka lainnya yaitu Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Maman Suryadi, Ali bin Alwi Alatas.

"Tidak ada lagi surat panggilan, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penangkapan," tuturnya, Jumat (11/12/2020).

Padahal menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil para tersangka waktu masih berstatus sebagai saksi secara patut, tetapi keenam orang tersangka kerap mangkir. Karena dianggap tak kooperatif, tim penyidik Polda Metro Jaya bakal langsung melakukan upaya penangkapan kepada enam orang tersangka.

"Kemarin kan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan kedua juga tidak datang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini