Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyampaikan pengumuman resmi program restrukturisasi polis pada sore ini, Jumat (11/12/2020) melalui siaran digital.
Informasi tersebut dikutip dari poster resmi Pengumuman Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya yang diperoleh Bisnis pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Pengumuman tersebut merupakan tahapan awal dari skema restrukturisasi polis ke IFG Life.
"Pengumuman Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Jumat 11 Desember 2020, pukul 16.00–16.30 WIB," tertulis dalam poster tersebut.
Pengumuman itu akan disiarkan secara digital melalui akun Facebook, kanal YouTube, dan akun Instagram resmi perseroan. Siaran itu dapat disaksikan oleh masyarakat umum, bukan hanya nasabah Jiwasraya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, kanal YouTube bernama Asuransi Jiwasraya sudah menyiapkan hitung mundur untuk jadwal siaran pengumuman resmi pada sore nanti. Adapun, media sosial Facebook dan Instagram perseroan memuat informasi secara umum.
Bisnis memperoleh salinan dokumen yang berisi skema restrukturisasi polis dari seluruh segmen nasabah, yakni korporasi, ritel, dan saving plan. Manajemen Jiwasraya membagi skema restrukturisasi menjadi empat kategori, yakni klaim bagi klaim nasabah saving plan; nasabah korporasi dan ritel, baik aktif maupun pasif; serta utang klaim non saving plan.
Berdasarkan 'bocoran' data itu, setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan. Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.
Opsi kedua adalah pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni lima tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan asuransi kecelakaan jika memilih opsi ini.
Opsi ketiga adalah cicilan klaim selama lima tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan. Dalam skema ini terdapat haircut sekitar 31 persen, sehingga setelah dikurangi pembayaran di muka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59 persen dilakukan dalam lima tahun.
Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya di Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko membenarkan bahwa akan terdapat manfaat asuransi kecelakaan bagi nasabah yang memilih restrukturisasi polis. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema restrukturisasi tersebut.
"Personal accident ya untuk nasabah ex saving plan. Penyesuain nilai tunai atau haircut percepatan, detilnya akan diumumkan dalam waktu tidak terlalu lama." ujar Hexana kepada Bisnis, Jumat (4/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel