Pengenaan PPN terhadap Batu Bara Tambah Beban PLN

Bisnis.com,11 Des 2020, 04:53 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
PLTU Jeranjang, Lombok Barat/ Bisnis - David E.Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengkategorian batu bara sebagai barang kena pajak dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menambah beban biaya PT PLN (Persero) dalam melakukan pembelian batu bara.

Pembelian batu bara dalam negeri akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen sebagai konsekuensi diberlakukannya beleid tersebut. Dengan ketentuan ini, beban biaya PLN untuk membeli batu bara akan bertambah.  

"Dampak dari RPP Perpajakan di mana batu bara sebagai BKP memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu sudah kami diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (10/12/2020).

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan bahwa PLN tengah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi pengenaan PPN tersebut.

"Sampai saat ini, info dari PLN masih tanggung PPN-nya. Jadi, mereka beli batu bara dengan menambah 10 persen dari PPN.  Terkait itu, PLN sedang minta persetujuan Kementerian Keuangan untuk antisipasi PPN 10 persen yang ditanggung PLN," kata Sujatmiko.

Dia menuturkan bahwa sebelum diterbitkan UU Cipta Kerja, pembelian batu bara dalam negeri memang tidak dikenai PPN karena komoditas emas hitam itu bukan termasuk dalam barang kena pajak.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian mengkritik ketentuan tersebut berpotensi membebani keuangan PLN karena kebutuhan batu bara PLN cukup besar karena mayoritas pembangkit listriknya merupakan pembangkit listrik tenaga uap.

"Nanti PLN bisa bangkrut.  Pembangkit listriknya sekarang 62 persen energi primer dari batu bara.  Nanti bagaimana harga listriknya?" katanya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini