Bisnis.com, JAKARTA - Subsidi bunga merupakan salah satu program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran senilai Rp114,81 triliun untuk sektor UMKM.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan, dana tersebut digunakan untuk berbagai insentif, seperti subsidi bunga, penempatan dana, penjaminan kredit UMKM, PPh final UMKM DTP, pembiayaan investasi LPDB KUMKM, dan banpres produktif usaha mikro (BPUM).
Hingga Oktober 2020, anggaran untuk UMKM dalam program PEN telah terserap 83 persen atau sekitar Rp95,23 triliun. Sementara, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, subsidi akan dibuat hingga 31 Desember 2020.
Adapun, berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi bunga:
Subsidi Bunga KUR
Program KUR dimodifikasi dengan tambahan subsidi bunga menjadi KUR super mikro dengan bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020. Tambahan subsidi bunga ini merupakan implementasi kebijakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.08/2020 dalam rangka menyelamatkan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Kriteria utama penerima tambahan subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.255/2020, yaitu penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, secara administratif sampai dengan 29 Februari 2020 memiliki outstanding pinjaman dan kualitas pinjamannya tercatat performing loan.
Secara teknis, tambahan subsidi bunga yang dibayarkan pemerintah akan dimasukan ke rekening pinjaman debitur dan tidak dapat diambil secara tunai untuk cadangan beban pembayaran bunga atau meringankan pembayaran bunga bulan berikutnya.
Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6 persen dan selama 3 bulan berikutnya sebesar 3 persen efektif per tahun paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.
Subsidi Bunga NonKUR
Tidak hanya untuk bunga KUR, keringanan ini juga diberikan untuk pembiayaan melalui perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya di luar KUR.
Dilansir dari situs Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) insentif tersebut diberikan untuk kredit produktif yang berupa investasi atau modal kerja, selain KUR.
Apapun jenis kredit bisa dapat subsidi bunga non-KUR selama bisa dibuktikan bahwa kredit tersebut digunakan untuk investasi dan modal usaha.
Sementara, syarat penerima subsidi bunga atau margin program PEN sesuai PMK 65/2020 yaitu:
- Memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
- UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020, dan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Untuk proses pengajuan, nasabah bisa datang langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit ini. Kemudian, ajukan permohonan subsidi bunga sesuai syarat dan kelengkapan yang sudah ditentukan.
Besaran subsidi bunga non-KUR ini pun beragam, yaitu:
- Untuk plafon kredit hingga Rp10 juta rupiah diberikan subsidi paling besar 25 persen selama 6 bulan efektif per tahun.
- Untuk plafon kredit hingga Rp500 juta diberikan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan kedua.
- Untuk plafon kredit Rp500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Adapun subsidi bunga nonKUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan disalurkan oleh 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel