Pengacara Nurhadi Tuding KPK Numpang Pembuktian TPPU

Bisnis.com,12 Des 2020, 16:07 WIB
Penulis: Newswire
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "menumpang" untuk mencari-cari bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya. 

Dia menyebutkan KPK mencari bukti TPPU Nurhadi lewat saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat.

"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu menumpang untuk membuktikan TPPU. 'Predicate crime' dari TPPU-nya yaitu membeli kebun sawit," kata Rudjito yang dikutip dari Antaran, Sabtu (12/12/2020).

Rudjito menjelaskan keterangan yang diberikan oleh saksi Amir Widjaja sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky. Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini menumpang untuk mencari-cari apakah ada 'predikat crime' dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 huruf b, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini tidak ada kaitannya dengan suap," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sempat mencecar saksi Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektare di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara yang dibeli oleh Rezky Herbiyono.

Amir merupakan pemilik lahan tersebut. Jaksa di dalam persidangan mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir kepada Rezky.

Rezky diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis serta kakaknya Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Amir menceritakan, awalnya dia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.

"Ya, Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, dimana-mana ada," kata Amir di persidangan.

Diketahui, KPK sempat menyita sejumlah lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini