Belum Masuk Substansi, Ini Pertanyaan Penyidik Polisi ke Rizieq Shihab

Bisnis.com,12 Des 2020, 20:30 WIB
Penulis: Newswire
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya baru memberikan sekitar 10 pertanyaan kepada Rizieq Shihab hingga sore pukul 16.30 WIB.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, Munarman yang mendampingi Rizieq selama diperiksa polisi. 

"Pemeriksaannya tadi baru tahap awal, belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, masih tentang identitas, domisili, kira-kira itu," kata Munarman dikutip dari Tempo, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah menyerahkan surat perintah penangkapan untuk Rzieq Shihab saat pimpinan FPI itu tiba di kantor polisi. 

Namun saat ini, Yusri belum bisa memastikan Rizieq akan langsung ditahan. "Untuk penahanan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam," kata Yusri di kantornya, Sabtu 12 Desember 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.  

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.  

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini