Keringanan Cicilan Kredit Bank, OJK Atur Ulang Hingga 2022

Bisnis.com,12 Des 2020, 01:03 WIB
Penulis: M. Richard
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui aturan mengenai aturan pemberian keringanan cicilan bagi nasabah bank melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.

Beleid terbaru ini merupakan perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dengan kebijakan terbaru ini maka stimulus restrukturisasi atau keringanan cicilan akan berlaku sampai dengan tenggat 31 Maret 2022.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun. Jumlah ini mencakup 7,5 juta debitur. Perinciannya terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta serta 1,7 juta debitur non UMKM.

Dalam penjelasannya, OJK menyebutkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai stimulus covid di sektor perbankan dikeluarkan setelah mencermati dampak ekonomi berkaitan penyebaran pandemi yang masih berlanjut secara global maupun domestik. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.

Berdasarkan pernyataan tertulis yang disampaikan OJK, Jumat (11/12/2020) pokok-pokok pengaturan dalam beleid keringanan cicilan ini, antara lain mencakup:

Adapun, dalam POJK Perubahan atas POJK Stimulus COVID-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuiditas bank.

 

Penyesuaian pengaturan antara lain juga meliputi:

Kemudian BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5 persen dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021. BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020.

Di samping itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko. Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini