Masa Transisi UU Ciptaker, Ini Saran Menaker Buat Pelaku Usaha dan Pekerja

Bisnis.com,13 Des 2020, 18:29 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyarankan kepada perusahaan untuk tidak mengambil keputusan secara sepihak meskipun mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak-hak pekerja pada masa masa transisi menuju penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tahun depan. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam kondisi seperti itu perusahaan harus melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat pekerja yang terdapat di perusahaan.

"Saran pemerintah, para pelaku usaha dalam masa pemulihan ekonomi saat ini agar tidak mengabaikan hak dan perlindungan bagi pekerja, dan untuk segala sesuatu yang menjadi kesulitan perusahaan terkait dengan pemenuhan  hak-hak pekerja, hendaknya perusahaan tidak mengambil keputusan secara sepihak," ujar Ida kepada Bisnis.com, Minggu (13/12/2020).

Ida menambahkan saat ini sudah ada ratusan masukan terhadap substansi materi yang disiapkan, baik yang mewakili personal maupun lembaga.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengonsolidasikan masukan tersebut untuk kemudian dibahas menjadi rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah dengan memerhatikan aspek-aspek yuridis, sosiologis, dan juga ekonomis.

Sementara bagi pekerja, diharapkan tetap fokus serta optimistis dalam meningkatkan produktivitas kerja selama masa pemulihan ekonomi berlangsung.

"Optimisme tersebut akan membantu percepatan pemulihan ekonomi perusahaan yang pada akhirnya akan berdampak positif juga terhadap peningkatan ekonomi pekerja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini