Penembakan 6 Laskar FPI, Kompolnas: TPF Kewenangan Komnas HAM

Bisnis.com,13 Des 2020, 15:05 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional merasa tidak pas jika Kompolnas membentuk TPF bersama Komnas HAM terkait penembakan 6 laskar FPI.

Pihak Kompolnas menilai pembentukan Tim Pencari Fakta adalah kewenangan Komnas HAM. Keterlibatan Kompolnas dikhawatirkan mengganggu independensi TPF.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan akan lebih baik Komnas HAM membentuk TPF karena kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang.

"Kompolnas mengapresiasi. Hanya saja jika, Kompolnas membentuk tim bersama Komnas HAM, justru tidak pas, karena Kompolnas bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi nanti justru kesannya tidak independen bagi Komnas HAM," ujar Wahyu saat dihubungi Tempo, Minggu (13/12/2020).

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan Kepolisian RI harus memikul tanggung jawab hukum atas peristiwa penembakan hingga menewaskan enam orang anggota Laskar FPI, pada 7 Desember 2020.

Sugito pun menuding banyak alibi palsu yang dilontarkan polisi terkait kejadian tersebut.

Karena itu, ia meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) dibentuk untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus membentuk TPF ini dari berbagai unsur anggota yang kredibel dan bebas dari anasir politik," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.

Sugito menyebut peristiwa itu merupakan kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara.

Karena itu, menurut Sugito, pembentukan TPF menjadi urgen, guna menemukan fakta sejelas-jelasnya ihwal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini