300 Massa Geruduk Polres Ciamis, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Bisnis.com,13 Des 2020, 20:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Ciamis digeruduk 300 orang yang mendesak agar tersangka Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (13/12/2020).

Setelah tiba di Polres Ciamis, ratusan massa tersebut langsung menyampaikan aspirasinya agar Polda Metro Jaya membebaskan tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Kita jelaskan ke massa itu bahwa penanganan kasus itu ada di Polda Metro Jaya, tetapi hal ini bakal kami sampaikan ke pimpinan kami," tutur Donny, Minggu (13/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa ratusan massa tersebut tidak melakukan aksi anarkis, tetapi hanya mau menyampaikan aspirasinya. 

Menurut Donny, setelah aspirasi disampaikan, ratusan massa tersebut langsung salat Ashar bersama dan membubarkan diri ke kediaman masing-masing.

"Habis mereka menyampaikan aspirasi, kemudian salat Ashar bersama, setelah itu membubarkan diri," kata Donny.

Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Aboebakar beralasan pelanggaran protokol kesehatan tidak semestinya berujung pada penahanan.

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujarnya, dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (13/12/2020).

Kendati demikian, Habib Aboe - demikian dia biasa dipanggil - memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini