Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mendorong kenaikan indeks inklusi keuangan guna memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan beleid baru ini, pemerintah menetapkan target indeks inklusi keuangan pada 2024 sebesar 90 persen. Dengan ditetapkannya perpres tersebut, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif Airlangga Hartarto menjelaskan mengatakan melalui Pepres SNKI yang baru, penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif akan didorong melalui layanan keuangan digital, termasuk dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).
"Melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk UMK," katanya dalam siaran pers, Minggu (13/12/2020).
Airlangga menjelaskan tujuan SNKI tersebut di antaranya untuk menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif adalah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
Adapun, pemerintah telah mencanangkan SNKI sejak 2016. Tiga tahun berselang, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19 persen, melampaui target yang ditetapkan Presiden selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75 persen.
Artinya, kata Airlangga, saat ini sekurang-kurangnya 76,19 persen dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.
Kepemilikan produk keuangan formal di kalangan masyarakat juga tercatat meningkat seiring penggunaannya.
Berdasarkan data Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7 persen penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data tahun 2014 yang hanya sebesar 31,3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel