Berkas Dilimpahkan, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

Bisnis.com,14 Des 2020, 12:52 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Bupati Bogor Rahmat Yasin Tersangka tindak pidana suap berada berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (9/5). Rahmat yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberitahukan perkembangan penyidikan terhadap salah satu elit politik di Kabupaten Bogor itu.

"Hari ini Senin (14/12/2020) Irman Yuliandri selaku tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," kata Ali, Senin (14/12/2020).

Ali mengatakan dengan pelimpahan tersebut penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun, Rachmat Yasin didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat Yasin saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar.

Suap tersebut untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini