Bisnis.com, JAKARTA — Forum Korban BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang berisi nasabah saving plan, menolak skema restrukturisasi polis yang telah ada. Mereka meminta pemerintah dan otoritas berpihak kepada nasabah.
Roganda P. Manullang, salah seorang perwakilan nasabah Jiwasraya, menyatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan penjelasan gamblang mengenai skema restrukturisasi polis. Mereka pun merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan skema itu dan langsung disodori hasil akhir.
Dia menilai bahwa kondisi tersebut membuat sejumlah nasabah saving plan menolak skema restrukturisasi polis. Mereka merasa bahwa nasabah tidak memiliki kesalahan terkait kasus Jiwasraya, tetapi dirugikan dengan adanya tawaran pemotongan nilai tunai (haircut).
"Kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, dan OJK sebagai regulator. Tidak ada sedikit pun kesalahan dari nasabah," ujar Roganda dalam konferensi pers secara virtual, Senin (14/12/2020).
Mereka menilai bahwa opsi restrukturisasi polis yang ada tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution bagi nasabah. Forum nasabah itu pun meminta adanya peran OJK selaku regulator agar mengutamakan perlindungan konsumen.
"OJK perlu bertindak untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali agar tercipta skema yang adil," ujarnya.
Para pemegang polis itu pun menyarankan adanya pelibatan tujuh bank penjual saving plan dalam pembayaran klaim. Salah satunya melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya.
Program restrukturisasi polis Jiwasraya resmi dimulai pada hari ini, Senin (14/12/2020) dengan dibukanya kanal registrasi data nasabah. Penawaran restrukturisasi polis kepada nasabah-nasabah ritel pun sudah dimulai, menyusul penawaran kepada nasabah korporasi yang berjalan lebih awal.
Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa pelaksanaan program itu merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan masalah keuangan perseroan.
“Tujuan utama dari program restrukturisasi polis Jiwasraya adalah penyelamatan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis," ujar Hexana pada Jumat (11/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel