Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan layanan pinjaman dari fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal, terlebih menjelang akhir tahun saat kebutuhan dana meningkat.
Melalui unggahannya di akun instagram @ojkindonesia pada Senin (14/12/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi finansial atau fintech P2P lending yang legal jika membutuhkan sumber dana.
Otoritas menilai bahwa menjelang akhir tahun, masyarakat kerap membutuhkan sejumlah dana untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu, masyarakat harus cermat dalam menggunakan layanan pinjaman agar tidak terjebak di penyelenggara ilegal.
"Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Jika kamu ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu," tulis OJK dalam akun instagram resminya yang dikutip Bisnis.
OJK menjabarkan bahwa hingga 7 Desember 2020, terdapat 152 entitas fintech lending legal yang terdaftar dan berizin. Daftar perusahaan resmi itu dapat dilihat secara langsung di situs resmi OJK ojk.go.id dan informasinya dapat disimak di kanal berita fintech bisnis.com.
"Di luar [daftar fintech legal] ini langsung kamu coret ya," imbau OJK.
Otoritas pun merangkum sejumlah ciri fintech P2P lending ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Ciri-cirinya sebagai berikut:
1. Tidak memiliki legalitas
2. Mengenakan bunga, biaya, dan denda yang sangat tinggi
3. Proses penagihan tidak beretika
4. Akses data pribadi berlebihan
5. Pengaduan tak tertangani
6. Lokasi kantor tidak jelas
7. Mengirimkan pesan singkat spam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel