Warga Banten dan Bekasi Bisa Bayar Pajak Nontunai via GoTagihan

Bisnis.com,14 Des 2020, 22:19 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, JAKARTA - Platform teknologi finansial (fintech) payment & e-Wallet GoPay besutan Gojek kini mengakomodasi pembayaran pajak bagi warga Banten dan Bekasi.

Lewat fitur GoTagihan, warga Banten bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan warga Bekasi dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara non-tunai.

Kolaborasi antara GoPay, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Bekasi, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) ini diharapkan bisa membantu memaksimalkan potensi penerimaan asli daerah (PAD) karena warga bisa membayar kewajibannya dengan semakin mudah.

Muhammad Chairil, Head of Excellent Regional Government Relations Gojek, mengungkap hal ini menilik pendapat Bank Indonesia yang meyakini bahwa PAD bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.

"GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak. Kami percaya pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini," ungkap Chairil dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Hingga saat ini, sudah ada 14 provinsi  yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan.

"Kami berharap kerja sama kami dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Bekasi, Bapenda Provinsi Banten dan Kota Bekasi serta Bank BJB ini tidak hanya akan memudahkan warga Kota Bekasi dan Provinsi Banten, tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," tambahnya.

Provinsi

Beberapa provinsi lain yang telah menggandeng GoPay untuk pembayaran PBB di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Adapun untuk pembayaran PKB, sudah bisa dirasakan masyarakat Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan.

GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.

Pengguna bisa membayar PBB dan PKB lewat GoTagihan dengan cara buka GoTagihan di aplikasi Gojek, pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB Bekasi dan Icon PKB untuk pembayaran PKB Banten, masukkan nomor ID / nomor tagihan untuk PBB atau kode bayar untuk PKB, dan terakhir, lakukan konfirmasi dengan masukkan PIN rahasia sampai pembayaran berhasil

Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan pembayaran pajak bagi warga Kota Bekasi merupakan salah satu target pemerintah kota.

"Kami gencar menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB," ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Opar Sohari bahwa kerja sama dengan berbagai pihak penting untuk mengefisiensikan layanan publik

"Salah satu caranya dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PKB. Tak hanya itu, kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di masa pandemi ini," ungkapnya.

Sementara itu, Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB menyampaikan sinergi bersama Gojek melalui layanan GoTagihan merupakan upaya bersama untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini