PNM Resmi Terbitkan Sukuk Rp50 Miliar dengan Bunga Floating

Bisnis.com,14 Des 2020, 13:34 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Kantor PNM/pnm.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah resmi menerbitkan sukuk mudharabah III seri H senilai Rp50 miliar seiring diperolehnya kode ISIN efek tersebut.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa efek dari PNM tersebut memiliki kode ISIN IDJ0000149H3 dan kode efek SMPNMP03H. Kode tersebut tercantum dalam pengumuman resmi KSEI pada Senin (14/12/2020).

Efek dengan nominal Rp50 miliar itu dapat mulai didistribusikan pada Selasa (15/12/2020). Adapun, tanggal jatuh tempo sukuk itu selama dua tahun atau hingga 15 Desember 2023.

"Jenis bunga floating/variable, frekuensi bayar bunga tiga bulan," tertulis dalam pengumuman KSEI yang dikutip Bisnis.

Adapun, tanggal pembayaran bunga pertama ada pada bulan ketiga tahun depan, yakni 15 Maret 2021. Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri H dilabeli kode sindikasi domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini