Pemerintah Bakal Atur Ulang Pungutan Bea Masuk Impor Melalui Marketplace

Bisnis.com,14 Des 2020, 11:51 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
ilustrasi belanja online/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) 199/2019 yang isinya penyesuaian bea masuk dari US$75 jadi US$3 per pengiriman. Aturan tersebut akan disesuaikan.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Fadjar Donny mengatakan bahwa persiapan aturan baru tersebut sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Ada satu skema bahwa kami sedang melakukan kerja sama dengan market place [pasar daring]. Alhamdulillah saat ini sudah dapat recognice dari World Custom Organitation,” katanya saat bincang-bicang dengan redaksi Bisnis Indonesia pekan lalu.

Fadjar menjelaskan bahwa skema tersebut adalah pengembangan dari PMK 199. Setelah ada level of playing field atau kesamaan dalam penarikan cukai, pemerintah ingin ada sistem yang lebih baik.

Harapannya pasar daring sebagai perantara konsumen dan penjual barang impor dapat memberikan data. Saat terjadi transaksi, terdeteksi melalui sistem kemudian pemerintah memungut pajak secara daring.

“Sehingga kunci dari barang kiriman adalah kecepatan. Dengan dia tidak menggunakan market place ini, dia akan [terkena pungutan] konvensional,” jelasnya.

Heru menuturkan bahwa pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan konsumen dan tetap menjaga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Kebijakan PMK 199 dan pengembangannya merupakan cara untuk mengakomodasi keduanya.

“Ini agar ada tranparansi harga. Karena market place itu kan ada di tengah. Jadi perantara penjual di luar negeri dengan pembeli. Mereka hanya pegang data. Nah, data itu kami tarik, dan kalau bisa dijalankan, fairness bisa lebih kuat lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini