Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut adanya peningkatan kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan. Hal ini terlihat dari banyaknya badan usaha yang memindahkan dananya ke bank yang lebih kecil.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya melihat kemajuan pada sistem perbankan di Indonesia hal ini ditandai dengan banyaknya dana koorporasi berpindah ke bank-bank yang lebih kecil.
Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan di atas Rp5 miliar terlihat mulai berpindah dari bank BUKU IV ke bank-bank BUKU I, BUKU II, dan BUKU III.
Dengan banyaknya badan usaha yang memindahkan dananya ke bank-bank yang lebih kecil, menurutnya, menunjukkan peningkatan kepercayaan kepada bank-bank.
"Sejak Agustus, September, hingga Desember DPK semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan, bahkan bank BUKU I sudah di atas level Desember 2019. Dari segi likuiditas kondisi perbankan kita sudah berada lebih baik dari pada masa sebelum wabah Covid-19 menyerang," katanya dikutip dari siaran pers, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, hal ini merupakan kemajuan yang signifikan, menunjukkan masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan dan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan.
Masyarakat yang tadinya hanya mau menyimpan dananya di bank-bank besar kini mulai berani menyimpan di bank-bank yang lebih kecil.
"Ini menunjukkan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah lebih merata," katanya.
Selain itu, Purbaya menyebutkan mengalirnya simpanan ke bank-bank kecil membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah, KSSK, Bank Sentral untuk mengembalikan kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang cukup baik.
"Saya melihat tidak akan ada gangguan yang signifikan pada sistem perbankan di bulan mendatang," ujarnya.
LPS hingga kini masih terus meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko saat menabung atau saat mendapat tawaran bunga sangat tinggi dari bank tempat mereka menyimpan uangnya.
"Misalnya ada masyarakat yang diberi bunga jauh lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, yaitu 4,5 persen lalu dia diberi bunga 10 persen langsung menerima saja, padahal bunga sebesar ini tidak dijamin oleh LPS. Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan," ujar Purbaya.
Dia menambahkan jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan di bank-bank Syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
"Yang harus diingat, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga diperoleh tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, dan ketiga, tidak ikut menyebabkan bank tersebut menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel