Sektor yang Terdampak Covid-19 Perlu Diberi Potongan Harga Vaksin

Bisnis.com,15 Des 2020, 18:04 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diharapkan dapat memberi potongan harga vaksin Covid-19 bagi perusahaan yang terkena dampak serius akibat pandemi. Dengan demikian, para pekerja dipastikan bisa mengakses vaksin Covid-19 ketika imunisasi berlangsung.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pemerintah bisa melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan di Tanah Air berdasarkan dampak yang dialami akibat pandemi.

"Tidak seluruh perusahaan, Namun, untuk yang terdampak saja, seperti perusahaan di sektor pariwisata dan sektor riil lain yang mengalami gangguan cash flow," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Timboel menilai pemotongan harga vaksin Covid-19 cukup realistis untuk dilakukan pemerintah setelah adanya pembebasan biaya impor vaksin, biaya transportasi yang bisa dipangkas karena menggunakan maskapai BUMN, dan kemungkinan kemudahan lainnya seperti izin edar dari BPOM.

Untuk saat ini, jelasnya, pemerintah mesti memastikan harga yang dikenakan untuk biaya vaksinasi benar-benar transparan dan menjamin tidak ada komersialisasi oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Perincian biaya vaksinasi, lanjutnya, dapat ditentukan melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Dia menambahkan bahwa vaksinasi pekerja di perusahaan-perusahaan Tanah Air akan berdampak langsung kepada perputaran roda perekenomian. Vaksinasi bagi para pekerja, lanjutnya, akan menentukan tingkat produktivitas dunia usaha.

"Pekerja sebagai subjek dalam proses produksi mesti sehat. Vaksinasi bagi pekerja memiliki nilai tambah karena bisa menjamin peningkatan produksi perusahaan sehingga geliat ekonomi terus membaik," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini