Gugat "Monopoli" Bank Umum, Dirut BPR Uji Materikan UU Perbankan ke MK

Bisnis.com,15 Des 2020, 18:29 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). 

Dikutip dari laman resmi MK, Selasa (15/12/2020), pengajuan juducial review itu dilakukan oleh Pribadi Budiono, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Bali. Pribadi mengajukan pengujian Pasal 12 ayat (1) UU Perbankan mengenai aturan yang hanya membolehkan bank umum mengambil alih agunan nasabah kredit macet.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, I Made Sari selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sidang pendahuluan.

Sebelumnya, pemohon mengungkapkan mengalami kerugian dengan adanya pemberlakuan frasa “Bank Umum” dalam UU Perbankan. Hal ini karena aturan tersebut hanya memperbolehkan bank umum yang dapat mengambil alih agunan nasabah debitur macet melalui lelang. 

Sementara hak yang sama tidak dimiliki oleh BPR. Hal ini menurut pemohon menyebabkan perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

"Sama dengan Pihak Bank Umum untuk dapat mengambil alih agunan nasabahnya melalui lelang untuk menyelesaikan masalah kredit macet nasabah," demikian keterangan resmi MK yang dikutip Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Adapun dalam sidang kali ini, pemohon memberikan beberapa penambahan. Dengan demikian, perihalnya menjadi Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2020..

Kemudian, terkait kedudukan hukum, Pemohon adalah PT BPR Lestari Bali dalam Surat Kuasa yang diterima oleh Para Kuasa Hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang yang ditandatangani oleh direktur utama sesuai dengan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas PT Sri Artha Lestari berkedudukan di Denpasar Nomor 17, tanggal 10 Februari tahun 2014.

Selanjutnya, Made mengatakan, bahwa norma yang diuji tetap, yaitu materi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, khususnya terhadap frasa bank umum dalam pasal tersebut.

Pasal tersebut yang berbunyi, “Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang lebih tersebut wajib dicairkan secepatnya.”

Lebih lanjut, Made menyebutkan mengenai norma sebagai alat pengujian dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dari 6 pasal diperbaiki menjadi 3 pasal yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini