KPK Dalami Kenakan Pasal Korupsi di Skandal Bansos Covid-19

Bisnis.com,15 Des 2020, 19:42 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dugaan kerugian negara dalam perkara kongkalikong paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa saja dilakukan tergantung temuan penyidik.

"Ya kemaren kan memang pasal suap kan, ya kita lihat, rentetannya ke proses pengadaan apakah ada unsur merugikan keuangan negara, itu semua akan didalami. Nanti biasanya penyidik kalau sudah mendapatkan petunjuk, dia akan paparan ke pimpinan," kata Marwata yang dikutip, Selasa (15/12/2020).

Marwarta mengungkapkan penyidikan kasus korupsi murni, kerugian negara, bisa diterapkan misalnya kalau ada dugaan penggelembungan harga hingga merugikan keuangan negara.

"Ya kemudian kita akan meminta penyidik kembangkan, kalau itu sudah dilaporkan, tapi ini kan belum. Sampai dengan sekarang baru kemaren ketika paparan yang disampaikan Pak Firli [Ketua KPK]," jelasnya.

Sebelumnya, Marwata jutga menyampaikan penyidik saat ini masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat.

Hingga saat ini, terdapat 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. 

Alex mengatakan bahwa KPK bakal menelusuri proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.

Dia juga mengaku menerima informasi, paket sembako yang dianggarkan Rp300 ribu untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200 ribu.

"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 (ribu), katanya, kan gitu," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini