Soal Cukai Rokok, Ini Respons Bos Gudang Garam (GGRM)

Bisnis.com,15 Des 2020, 20:34 WIB
Penulis: Ria Theresia Situmorang
Jajaran direksi PT. Gudang Garam Tbk. Heru Budiman (kedua kanan), bersama Slamet Budiono (kanan), Herry Susianto (kiri), dan Istata Taswin Siddharta (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers RUPS, di Kediri, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019)./ANTARA-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten rokok berkapitalisasi besar PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok bagi segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Direktur Gudang Garam Istata Taswin Siddharta mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

“Sudah bagus (kebijakan tidak menaikkan tarif CHT untuk segmen SKT) karena SKT banyak menyerap tenaga kerja,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Sebagai informasi, bisnis GGRM sendiri masih ditopang oleh penjualan segmen sigaret kretek mesin (SKM) yang berkontribusi 91,25 persen terhadap pendapatan perusahaan hingga periode September 2020.

Di sisi lain, segmen SKT menyumbang 7,65 persen omzet perseroan hingga periode September tahun ini. Penjualan SKT juga naik 10,06 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai per jenis rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini selain mempertimbangkan isu kesehatan juga menilai perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.

Berikut 3 pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021:

1. Kenaikan tarif cukai per jenis rokok
Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah
a. SPM untuk golongan I, sebesar 18,4 persen.
b. SPM untuk golongan IIA, sebesar 16,5 persen.
c. SPM untuk golongan IIB, sebesar 18,1 persen.

Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:
a. SKM untuk golongan I, sebesar 16,9 persen.
b. SKM untuk golongan IIA, sebesar 13,8 persen.
c. SKM untuk golongan IIB, sebesar 15,4 persen.

2. Sigaret Kretek Tangan tidak naik

3. Besaran harga jual eceran di pasaran, sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing jenis rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini