Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pada Agustus 2020 lalu perseroan mendapatkan sanksi serupa dan sempat dicabut otoritas.
Sanksi itu dijatuhkan oleh OJK seperti tercantum dalam Pengumuman nomor Peng-19/NB.2/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi Kresna Life. Perseroan memperoleh sanksi pada Senin (7/12/2020) dengan nomor sanksi S-449/NB.2/2020.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020. Terdapat beberapa poin yang disoroti otoritas.
Pertama yakni perseroan tidak menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) POJK 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, bahwa perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
Kedua, perseroan tidak menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. OJK menilai bahwa perseroan melanggar ketentuan Pasal 40 POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi, atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat," tulis Ichsanuddin dalam pengumuman tersebut.
Ketiga, Kresna Life tidak memenuhi ketetuan rasio pencapaian solvabilitas minimum 100%. Perusahaan melanggar ketentuan POJK 71/2016 yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
"Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan ditaatinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang jatuh tempo," tulis Ihsanuddin.
Sebelumnya, pada Senin (3/8/2020) OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA). Temuan dalam pemeriksaan kondisi perseroan periode 2019 itu membuat otoritas menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lalu, pada Rabu (4/11/2020) sanksi itu dicabut karena Kresna Life dinilai telah memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019. Namun, perseroan kembali diganjar sanksi pada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel