Aset PPMP Melambat, Pengelolaan Dana Pensiun Beralih ke Program Lain

Bisnis.com,15 Des 2020, 19:53 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Program pensiun manfaat pasti atau PPMP mulai mengalami perlambatan pertumbuhan seiring beralihnya pendiri dana pensiun ke program lain karena lebih menguntungkan.

Berdasarkan statistik dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2020, total aset PPMP senilai Rp158,59 triliun tercatat turun 0,01 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Oktober 2019 senilai Rp158,59 triliun. PPMP menjadi satu-satunya program dana pensiun yang mengalami stagnansi aset.

OJK mencatat pada Oktober 2020 bahwa total aset program pensiun iuran pasti (PPIP) mencapai Rp36,05 triliun. Jumlah tersebut naik 4,49 persen (yoy) dari posisi Oktober 2019 senilai Rp34,5 triliun.

Sementara itu, per Oktober 2020, total aset dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) mencapai Rp102,4 triliun. Nilainya meningkat hingga 11,63 persen (yoy) dibandingkan dengan catatan aset Oktober 2019 senilai Rp91,7 triliun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa rasio peserta aktif di PPMP terus mengalami penurunan, dan sebaliknya rasio peserta pasif terus meningkat. Berkurangnya iuran dari peserta aktif membuat total aset PPMP menurun.

"Dampaknya, dana yang keluar untuk membayar manfaat pensiun lebih besar dibandingkan dengan total iuran dan pengembangannya. Sebab utama penurunan nilai aset PPMP pada 2020 ini adanya penurunan nilai di instrumen investasi pasar modal," ujar Bambang kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, jumlah peserta aktif di program PPIP dan DPLK terus mengalami penambahan sehingga aset keduanya terus tumbuh. Kondisi itu tak lepas dari keputusan para pendiri dana pensiun yang mengubah program di perusahaannya menjadi PPIP atau DPLK.

Bambang menjabarkan bahwa salah satu alasan utama pendiri mengalihkan program dana pensiun dari PPMP adalah faktor komitmen untuk menjaga tingkat pendanaan. Dalam program PPMP, jika terjadi kekurangan rasio kecukupan dana, maka pendiri wajib menambah iuran.

Saat posisi aset PPMP berada di bawah liabilitasnya, pendiri harus dapat memastikan rasio kecukupan dananya menjadi tepat secara jumlah maupun waktu dalam pembayaran manfaat. Oleh karena itu, perlu komitmen yang besar dari pendiri PPMP.

Ketua Umum ADPI Suheri menjelaskan bahwa dalam PPIP, tidak terdapat kewajiban penambahan iuran sehingga memberikan keuntungan tersendiri bagi pendiri. Hal tersebut mendasari banyaknya pendiri PPMP yang beralih, baik ke PPIP maupun DPLK.

Menurut Suheri, banyak program dana pensiun PPMP yang saat ini tidak lagi menerima anggota baru. Para pekerja baru akan didaftarkan ke program lain, sehingga PPMP yang berjalan hanya mengelola dana pensiun peserta lama.

"Anggotanya sudah berhenti pertumbuhannya, sehingga jumlah pesertanya akan turun terus dengan adanya karyawan yang pensiun atau berhenti. Dengan demikian, maka asetnya lama kelamaan semakin menyusut," ujar Suheri kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Suheri menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini kinerja investasi seluruh program menjadi tertekan, sejalan dengan kinerja pasar modal. Kondisi itu pun mendasari nilai aset PPMP yang stagnan atau turun sangat tipis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini