Bisnis.com, JAKARTA — Tidak adanya tanggung jawab pendanaan terhadap program pensiun iuran pasti atau PPIP membuat banyak pendiri mengalihkan program pensiunnya ke sana. Dalam perpindahan itu, aset program lama tetap harus dikelola dengan optimal.
Direktur Investasi Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) Indra Figrachanda menjabarkan bahwa pihaknya mengelola program pensiun manfaat pasti (PPMP) untuk para pekerja lama. Namun, pekerja yang masuk 2011 telah dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Berdasarkan Undang-Undang 11/1992 tentang Dana Pensiun, pengelola seperti Dapenbun tidak dapat menjalankan dua program, sehingga pekerja baru didaftarkan ke program lain. Menurut Ega, panggilan akrab darinya, Dapenbun merupakan satu dari banyak dapen yang mengalihkan program bagi para pekerjanya.
"Dialihkan ke program pensiun iuran pasti [PPIP] di DPLK. PPIP banyak dipilih karena tanggung jawab pendanaan dari sisi pemberi kerja lebih tidak memberatkan," ujar Ega kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Sebagai informasi, dalam program PPMP, pendiri wajib menambah iuran jika terjadi kekurangan rasio kecukupan dana atau posisi aset berada di bawah liabilitasnya. Pendiri harus dapat memastikan rasio kecukupan dana yang tepat secara jumlah maupun waktu pembayaran manfaat, sehingga perlu komitmen yang besar dari pendiri PPMP.
Sementara itu, dalam program PPIP faktor perubahan iuran yang akan ditanggung pemberi kerja dan peserta mengacu kepada tingkat penghasilan peserta. Menurut Ega, akan menjadi lebih ringan dan mudah bagi pemberi kerja dalam memetakan anggaran beban iuran dari tahun ke tahun.
Ega menjabarkan bahwa pemindahan program ke DPLK lebih cepat dibandingkan dengan mengubah program dari PPMP ke PPIP. Selain itu, DPLK sendiri pogramnya sudah pasti PPIP, sehingga pemberi kerja turut diuntungkan.
"Perubahan program sendiri diperbolehkan menurut undang-undang, tapi prosesnya akan lama dan bisa memengaruhi pelayanan kami terhadap peserta yang ada. Perpindahan program harus mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta, kalau bicara Dapenbun berarti ada 300.000 peserta," ujarnya.
Dapenbun akan tetap bertanggung jawab mengelola dana PPMP hingga peserta terakhir tutup usia. Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan investasi program PPMP harus sangat optimal.
"Tugas kami semaksimal mungkin memanfaatkan pergerakan pasar untuk menghasilkan tingkat yield terbaik dari dana yang kami pegang. Dapenbun sendiri termasuk yang aktif di pasar modal," ujar Ega.
Berdasarkan statistik dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2020, total aset PPMP senilai Rp158,59 triliun tercatat turun 0,01 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan Oktober 2019 senilai Rp158,59 triliun. PPMP menjadi satu-satunya program dana pensiun yang mengalami stagnansi aset.
OJK mencatat pada Oktober 2020 bahwa total aset PPIP mencapai Rp36,05 triliun. Jumlah tersebut naik 4,49 persen (yoy) dari posisi Oktober 2019 senilai Rp34,5 triliun. Sementara itu, per Oktober 2020, total aset DPLK mencapai Rp102,4 triliun. Nilainya meningkat hingga 11,63 persen (yoy) dibandingkan dengan catatan aset Oktober 2019 senilai Rp91,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel