Bisnis.com, JAKARTA — Pendiri dana pensiun mulai memindahkan programnya ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) atau program pensiun manfaat pasti (PPMP). Faktor administratif dinilai membuat peralihan ke DPLK lebih menguntungkan.
Praktisi dan pengamat dana pensiun (dapen) Saut Pardede menjelaskan bahwa kewenangan pemindahan program pensiun ada pada pendiri, bukan pengelola dapen. Faktor profitabilitas pun menjadi salah satu dasar perubahan program di sebuah entitas dapen.
Menurut Saut, pemindahan itu terjadi utamanya karena adanya kewajiban pendiri untuk menambah iuran jika rasio kecukupan dana PPMP di bawah 100%. Sementara itu, kewajiban tersebut tidak ada di dapen PPIP atau DPLK, yang juga jenis programnya PPIP.
"Itulah alasan kenapa perusahaan besar yang tadinya memiliki dana pensiun PPMP mengubah ke PPIP khusus untuk karyawan-karyawan barunya. Hal ini juga terjadi pada BUMN-BUMN dan seluruh bank milik negara," ujar Saut kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Saut yang merupakan Mantan Direktur Utama Dapen BTN pun menilai bahwa kepraktisan menjadi salah satu alasan pendiri mengubah program dari PPMP. Menurutnya, pendiri cukup menunjuk lembaga keuangan yang menyelenggarakan PPIP, sehingga terbebas dari berbagai kendala administrasi dan pekerja tetap memperoleh haknya.
"Kalau pendiri memilih membentuk Dapen PPIP, berarti perusahaan masih akan terlibat secara administratif. Kadang, saat manfaat turun akibat hasil investasi rendah, seringkali pekerja masih akan meminta pertanggung jawaban pendiri, serta kadang menimbulkan isu governance dan profesionalitas, sehingga lebih cenderung ke DPLK," ujarnya.
Meskipun begitu, menurut Saut, program PPMP sebenarnya lebih menguntungkan bagi peserta atau pekerja karena adanya jaminan manfaat yang pasti. Sementara itu, manfaat program PPIP bergantung kepada kinerja investasi dengan besaran iuran yang dapat berubah sesuai kondisi penghasilan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel