Penumpang ke Bali Wajib PCR H-2, Ini Respons Garuda (GIAA)

Bisnis.com,15 Des 2020, 15:26 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyampaikan kebijakan baru pengetatan prosedur kesehatan melalui ketentuan tes uji usap (swab) masih membutuhkan detil petunjuk teknis melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra meyakini kebijakan ini semata-mata untuk memastikan agar penyebaran Covid-19 tidak menjadi lebih parah dari kondisi saat ini. Maskapai pelat merah tersebut juga menekankan tak akan berupaya mempermudah prosedur yang sudah semestinya dilaksanakan.

“Kita sebagai operator selalu tunduk kepada apa yang ditentukan regulator. Tadi pagi saya bicara untuk menunggu detail juklak [petunjuk pelaksanaan] soal ini. Kami garuda selalu taat aturan. Kita ga ingin sama sekali mencederai masyarakat kita. Kami juga ga akan akal-akalan memanfaatkan aturan yang ada. Kami juga tahu persis, kebijakan ini untuk memastikan penyebaran Covid tidak semakin parah,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Sejauh ini, Irfan juga menilai para penumpang yang melakukan perjalanan bersama dengan Garuda sudah menjaga prosedur kesehatan dengan baik. Selam ini memang seringkali timbul keributan kecil antara awak kabin dan penumpang, tetapi pihaknya berprinsip bahwa menggunakan masker dan menjaga jarak tetap menjadi sebuah kewajiban.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan juklak akan berasal dari Satgas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya kewajiban melakukan uji usab atau swab test akan ditujukan khusus bagi penerbangan dengan penumpang pesawat ke Bali sedangkan rapi antigen berlaku bagi penumpang dengan moda transportasi lainnya.

“Saat ini kami sedang mengejar penerbitan SE-nya. Masih dibahas untuk secepatnya diterbitkan,” ujarnya.

Berdasarkan data AirNav Indonesia hingga November 2020 pergerakan pesawat rute domestik dan internasional mencapai 3.352 pergerakan atau turun sebesar 26 persen dari pergerakan pada hari normal. Pada periode tersebut Bandara Ngurah Rai di Bali pun mencapai 130 pergerakan sedangkan Bandara Soekarno–Hatta mendominasi sebanyak 677 pergerakan.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan baru yang berlaku pada periode nataru ini telah dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenkomarves). Menko Marves Luhut B. Pandjaitan telah mengarahkan untuk memperketat prosedur kesehatan sebelum menunggu proses vaksinasi.

Pasalnya, kata Budi, berdasarkan data yang ada, periode libur panjang selalu berkorelasi dengan lonjakan angka kasus Covid-19.

“Tanggung jawab kami ada pada revisi Surat Edaran,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini