Sidang Gratifikasi Perkara MA, Saksi: Nurhadi Temui 3 Hakim Agung

Bisnis.com,16 Des 2020, 20:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Jumadi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA yang menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam kesaksiannya, dia mengaku, Nurhadi pernah bertemu dengan 3 Hakim Agung. Pertemuan itu terjadi pada 2017 lalu.

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu, mereka ingin silaturhami. Biasanya di luar jam kerja," kata Jumadi saat bersaksi di persidangan, Rabu (16/12/2020).

Jumadi mengungkapkan 3 Hakim Agung yang melakukan pertemuan dengan Nurhadi yakni Sunarto, Purwosusilo dan Abdul Manaf. Pertemuan tersebut berlangsung di luar kantor, tepatnya di rumah Nurhadi yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta.

"Beliau waktu itu pernah tinggal di Simprug sana, saya lupa namanya, tahun 2017," beber Jumadi.

Jumadi mengaku tidak mengetahui isi pertemuan tersebut. Namun dia menduga, pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi.

"Nggak pak, saya tahunya hanya karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu Pak Nurhadi sekretaris, pak Narto adalah Kepala Badan Pengawasan, kemudian pak Purwosusilo adalah Dirjen Badilag. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," ucapnya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37,29 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45,73 juta  dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini