PSBB Diperketat, Tak Urungkan Grup MAP (MAPI) Gelar Promosi Akhir Tahun

Bisnis.com,16 Des 2020, 15:04 WIB
Penulis: Ria Theresia Situmorang
Mitra Adiperkasa/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten ritel PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI) atau Grup MAP menanggapi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 selama periode libur akhir tahun.

VP Investor Relations & Corporate Communication Grup MAP Ratih D. Gianda mengatakan pengetatan PSBB pada periode akhir tahun ini pastinya akan berdampak pada tingkat kunjungan orang yang datang ke pusat perbelanjaan.

“Namun karena mall masih diperbolehkan buka, maka kami menawarkan promosi menarik untuk Natal dan akhir tahun di seluruh gerai-gerai kami,” ungkap Ratih kepada Bisnis, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan perseroan yang mengelola outlet ritel seperti Zara, Bershka, hingga Adidas tersebut akan berupaya menawarkan merk serta produk melalui berbagai channel distribusi.

“[Penjualan] melalui platform e-commerce kami maupun melalui marketplace di third party platform,” sambungnya.

Disebutkannya, bahwa hingga akhir September 2020, channel distribusi e-commerce tumbuh mendekati 400 persen.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 September 2020, MAPI mencatatkan kerugian sebesar Rp605,33 miliar, berbanding terbalik dari posisi untung sebesar Rp642,84 miliar.

Pada dasarnya, kerugian tersebut disebabkan oleh penjualan bersih yang menurun 34,01 persen secara tahunan menjadi Rp10,17 triliun. Sementara, penjualan e-commerce tumbuh sebesar 394 persen secara tahunan.

Sementara itu, khusus pada kuartal ketiga, penjualan bersih meningkat 62,1 persen menjadi Rp3,4 triliun, dibandingkan dengan pencapaian kuartal kedua sejumlah Rp2,1 triliun.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat pada libur akhir tahun.

Luhut mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan masyarakat secara terukur meliputi work from home hingga 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini