P2P Lending Syariah Ikut Sukseskan Industri Halal Nasional, Ini Caranya

Bisnis.com,16 Des 2020, 01:48 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kesiapan industri fintech peer to-peer (P2P) lending khususnya klaster syariah, dalam mendorong program pemerintah mengembangkan industri produk halal di Indonesia.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mencontohkan bahwa para fintech syariah bisa bersinergi di berbagai titik, mulai dari pembiayaan komersil sampai nonkomersil dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Di antaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kemudian, sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal.

Untuk memperkuat inisiatif tersebut, KNEKS, bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendorong peran Fintech Lending berbasis Syariah dan Fintech Syariah lainnya dalam turut membantu mengembangkan industri produk halal di Indonesia.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mennegaskan para pemain fintech lending konvensional dan syariah, sama-sama terus berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

Secara khusus, AFPI pun ikut membuka peluang kolaborasi yang baik antara penyelenggara Fintech Lending berbasis Syariah dengan ekonomi keuangan Syariah.

"Kolaborasi AFPI dengan KNEKS ini adalah bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahaan akses keuangan dari fintech lending," ungkap Adrian dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa Indonesia berpotensi menjadi pasar perdagangan produk halal dunia yang sangat menentukan secara global.

Pasalnya, Indonesia berpenduduk 267 juta jiwa, dan merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar yaitu sebesar 87 persen dari total populasinya.

"Oleh sebab itu, kehadiran fintech lending klaster Syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” ujar Lutfi.

Dalam riset kolaborasi AFPI dengan DailySocial Research bertajuk ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia’ mencatat, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline.

Pada fintech lending klaster Syariah, sebesar 70 persen mengakomodasi UMKM online, klaster Produktif sebesar 42 persen UMKM offline dan klaster Konsumtif sebesar 64,1 persen UMKM offline.

Dengan kata lain, tampak bahwa fintech lending untuk pembiayaan syariah, saat ini pun sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk Syariah di Tanah Air.

"Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal. Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang diakses secara digital, sehingga mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya UMKM," tambah Lutfi.

Lutfi menambahkan, berdasarkan data dari Wakil Presiden, pada tahun 2018, Indonesia membelanjakan US$214 miliar untuk produk halal, atau mencapai 10 persen dari pangsa produk halal dunia, dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.

Namun sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk halal dari luar negeri. Indonesia selama ini hanya menjadi konsumen untuk produk halal yang diimpor.

The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 memperlihatkan besarnya pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal yang mencapai US$2,2 triliun US pada tahun 2018, dan diproyeksikan akan mencapai US$ 3,2 triliun pada tahun 2024.

Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 milliar jiwa pada tahun 2030, maka angka perekonomian pasar industri produk halal global ini akan terus meningkat dengan pesat.

"Tentunya hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia. Peranan Fintech Lending Syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia," ujar Lutfi.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Yusuf Wijaya* menambahkan tren yang terus meningkat dari pemanfaatan fintech lending klaster syariah di masyarakat merupakan solusi pendanaan untuk mendorong pertumbuhan industri halal di dalam negeri.

Aspek lain dari peran Fintech Lending, di antaranya pemanfaatan teknologi yang perlu dioptimalkan untuk terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi.

"Fintech syariah yang merupakan bagian dari fintech lending di AFPI hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar melalui keunggulan teknologi sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal dan pelaku industri halal dalam negeri," jelas Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini