Refly Harun Heran, Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Mimpi 

Bisnis.com,17 Des 2020, 09:57 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Refly Harun. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Front Pembela Islam (FPI) Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW. Berita pelaporan Haikal ini sontak menjadi sorotan publik, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun ikut meyoroti berita atas pelaporan tersebut melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya dengan judul “Babe Haikal Dilaporkan ke Polisi”, pada Rabu (16/12/2020).

Pelaporan mimpi dilaporkan oleh Husein Shihab yang menuturkan Haikal menyebarkan berita bohong lantaran menyebut semua orang yang berduka didatangi Rasulullah.

Refly menilai polisi akan kesulitan dalam memproses laporan tersebut. Pasalnya, tidak ada saksi dalam mimpi Haikal Hassan.

“Kalau melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya? Hukum itu harus ada ukuran. Bagaimana kita mengukur bahwa seseorang itu bohong kalau yang dia ceritakan mimpi,” ucap Refly, seperti dikutip Bisnis, Kamis (17/12/2020).

Refly mengatakan yang bisa mengklarifikasi mimpi tersebut hanyalah orang yang bersangkutan. Dia menambahkan mimpi tidaklah memiliki saksi untuk dipastikan orang tersebut benar atau tidak.

Lebih lanjut, Refly menuturkan mimpi tidak mempunyai proses pembuktian orang melihat ataupun mendengar. Kalaupun, sambungnya, orang tersebut melihat, mendengar, dan sebagainya, bukan dari sumber utamanya.

“Ini menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan mimpi. Ketika urusannya sudah instrumen hukum, maka hukum itu harus ada ukuran, harus ada pasal yang dilanggar, bagaimana proses pembuktiannya. Nah, membuktikan orang bermimpi atau tidak kan susah,” kata Refly.

Bukan hanya itu, Refly menjelaskan tidak ada Undang-undang yang melarang seseorang menyampaikan dan memberitakan mimpi yang dialaminya.

“Namanya mimpi sesuatu yang tidak real. Bisa jadi dia bermimpi bertemu siapa dan orang itu tidak pernah ada di kehidupan nyata,” sambungnya.

Kemudian Refly menyinggung soal kanal YouTube Front TV yang tidak ikut dilaporkan ke polisi. “Masih mending Front TV-nya tidak dilaporkan. Kalau Front TV-nya dilaporkan, “sempurnalah” negara hukum dan demokrasi kita,” ucap Refly menyindir.

Seperti diketahui kanal YouTube Front TV pertama kali mengunggah tayangan yang berjudul “Sambutan dan Doa IB-HRS, UBN, Babe Haikal di Pemakaman Syuhada” pada Rabu (9/12/2020) lalu. Dalam tayangan tersebut, Haikal Hassan akrab dengan panggilan Babe Haikal bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini