Bantuan Subsidi Upah Cair! Guru Madrasah Non PNS Jangan Lupa Cek Ini

Bisnis.com,17 Des 2020, 14:31 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Guru Madrasah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan bahwa para guru Madrasah Non PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dapat memeriksa notifikasi pada akun Simpatika pada Kamis (17/12/2020) untuk mencairkan dana tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, M Zain memastikan hal tersebut. “Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain dalam keterangan resmi, Kamis (17/12/2020).

Menurut M Zain, para Guru Madrasah Non PNS penerima BSU bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. Pemberitahuan itu, jelasnya, sudah diberikan kepada penerima bantuan jelang tengah hari.

Sejumlah guru Madrasah Non PNS penerima BSU tersebut pun sudah mulai mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

“Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika. Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

Seperti diketahui, Kemenag menyalurkan BSU atau Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi Guru Bukan PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6574/2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini