Ada Vaksin Gratis, Begini Cara Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan

Bisnis.com,17 Des 2020, 16:47 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mengumumkan vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk pendataan masyarakat penerima vaksin.

Dalam hal itu, BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin.

Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotan yang masih aktif di BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menjelaskan data BPJS Kesehatan akan digunakan dalam poses pemberian vaksin virus corona, khususnya bagi segmen peserta penerima bantuan iuran atau PBI.

Siti menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencakup segmen kepesertaan dan kondisi kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sementara itu, BPJS Kesehatan melakukan penyisiran data kepesertaan. Per 1 November 2020, BPJS membekukan akun yang belum memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui sejumlah layanan, yaitu:

Apabila akun BPJS Kesehatan ternyata dinonaktifkan, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

  1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu.

  2. Melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

  3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

  2. Kartu peserta KIS

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini