Freeport Kirim 4.000 Ton Tailing untuk Material Jalan di Merauke

Bisnis.com,17 Des 2020, 12:28 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanfaatkan pasir sisa tambang atau tailing Freeport untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Pada Selasa (15/12/2020), PT Freeport Indonesia (PTFI) mengirimkan 4.000 ton materi tailing untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, Papua.

Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke.

Pemanfaatan tailing ini merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PTFI.

Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi menuturkan bahwa pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen perseroan untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika.

“Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” katanya melalui siaran pers, Kamis (17/12/2020).

Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari peta jalan pengelolaan tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.

Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini