UMP Sumsel: Kenaikan Sudah Sesuai Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis.com,17 Des 2020, 17:27 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyatakan revisi upah minimum provinsi atau UMP 2021 yang naik jadi Rp3,14 juta sudah sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja.

“UMP 2021 sudah saya teken, ada kenaikan. Ini sesuai kesepakatan yang dibahas oleh Dewan Pengupahan,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin mengatakan kenaikan upah tersebut diharapkan mampu membuat buruh lebih sejahtera.

“Dewan Pengupahan telah menyerap aspirasi baik dari pengusaha, pekerja dan melibatkan unsur pemerintah, jadi kenaikan itu sudah mempertimbangkan perusahaan maupun pekerja,” katanya.

Dia memaparkan besaran UMP mengacu pada perhitungan inflasi,pertumbuhan ekonomi, juga Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di mana untuk KHL terendah di Pagaralam dan tertinggi di Musi Banyuasin, serta item lainnya yang didapatkan angkanya harus naik.

“Berdasarkan SK Menteri itu, kita harus melihat aspirasi kehidupan pekerja. Oleh karena itulah, hasil rekomendasi Dewan Pengupahan membuat Gubernur Sumsel mempertimbangkan [kenaikan],” kata Koimudin.

Dia mengatakan, dengan adanya kenaikan besaran UMP maka kehidupan pekerja di Sumsel bisa sejahtera meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini