25 Kafe di Cilincing Disegel Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Bisnis.com,17 Des 2020, 06:10 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Utara menyegel salah satu kafe di Jakarta Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri menyegel 25 kafe ilegal, serta melanggar protokol kesehatan di kawasan kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/12/2020).

Penyegelan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran "Corona Virus Disease 2019" (Covid-19) karena lokasi tersebut kerap terindikasi terjadi kerumunan.

Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19.

Selain itu, situasi ke depannya menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru, yang berpotensi terjadi kerumunan massa jika kafe masih beroperasi.

"Penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 kafe ilegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing," ujar Andri.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan kegiatan juga turut melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM Aetra pada bangunan tersebut.

“Dengan adanya penertiban ini, maka bangunan kafe ini tidak boleh lagi beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” tegas Yusuf.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini