Kasus Covid Naik Drastis Usai Libur Panjang, Pemerintah Godok Aturan Perjalanan Nataru

Bisnis.com,17 Des 2020, 20:42 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah pengunjung melihat barang-barang yang dijual dengan harga diskon di sebuah pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/12/2019). Jelang libur Natal dan Tahun Baru, pusat perbelanjaan menawarkan barang- barang dengan harga diskon untuk menarik minat pembeli dan salah satu cara agar target penjualan tercapai pada akhir tahun./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah tengah menyusun kebijakan terkait dengan perjalanan pada saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

"Kebijakan yang saat ini sedang dibahas, meliputi persyaratan berupa testing yang harus dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam rangka screening," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (17/12/2020).

Wiku mengatakan bahwa kebijakan yang akan diambil juga merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap peningkatan penularan yang terjadi. Apalagi dari data Satgas Penanganan Covid-19, libur panjang kerap memicu kenaikan jumlah penderita Covid-19.

Selama masa pandemi saja, ada tiga liburan panjang yang sudah dijalani, yakni Libur Hari Raya Idul Fitri, Libur Hari Raya Kemerdekaan pada Agustus, dan libur panjang 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020 lalu.

Wiku pernah mengatakan semua libur panjang itu menimbulkan kenaikan kasus pada 10-14 hari kemudian. Bahkan bisa bertahan 1-2 minggu selanjutnya. Kenaikan kasusnya bisa 50 sampai lebih dari 100 persen.

Atas dasar itu, Wiku Adisasmito menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang akan dibuat. "Saya meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh persyaratan dan peraturan terkait perjalanan di tengah pandemi sehingga penularan bisa betul-betul dapat dicegah," kata Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini