Bisnis.com, JAKARTA - Dampak pandemi ke indikator perekonomian dan industri keuangan menunjukkan pemulihan, tetapi tantangan pada 2021 sepertinya belum akan jadi lebih mudah.
Hal ini disadari benar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Bhima Yudhistira, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), menilai peraturan baru OJK itu memberi peluang perpanjangan stimulus dan program restrukturiasi di industri keuangan, dari semula hanya sampai 31 Maret 2021 menjadi hingga 31 Maret 2022.
Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah positif OJK untuk memastikan stabilitas di industri keuangan dan fungsi intermediasi perbankan yang tetap berjalan baik.
“Peran OJK kualitas stabilitas keuangan dan fungsi intermediasi perbankan membaik. Jadi banyak sebenarnya peran penting OJK dalam pemulihan ekonomi. Tantangan sekarang bagaimana meningkakan kinerja kredit dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan digital,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Terlepas dari adanya perangkat kebijakan baru yang bersifat antisipatif tersebut, Bhima juga mendorong OJK untuk fokus menggarap tiga hal dalam mendorong pertumbuhan industri keuangan pada 2021. Tiga hal tersebut yaitu kinerja kredit, konsolidasi perbankan, dan keuangan digital.
Bhima memaparkan, terkait dengan kinerja kredit OJK harus focus pada pencegahan kredit macet (non-performing loan/NPL). Dia menilai POJK 48/2020 sudah menunjukkan fokus OJK pada aspek ini. Melalui perpanjangan pemberian stimulus dan program restrukturisasi, potensi lonjakan NPL pada 2021 bisa dicegah.
“Tantangan di sektor keuangan dalam melanjutkan pemulihan ekonomi di tahun depan adalah ketika restruktukturisasi kredit selesai, harus dipastikan bahwa rasio kredit macet perbankan masih terjaga,” ujarnya.
Masih terkait dengan aspek kinerja kredit, OJK juga harus mengawal penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah kepada perbankan.
Program ini, menurut Bhima, harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai ada moral hazard atau penyimpangan penggunaan dana dari pihak Pemerintah ataupun perbankan.
Kedua, terkait dengan konsolidasi perbankan, dia menjelaskan jumlah bank di Indonesia masih sebanyak 115 bank, sehingga dengan jumlah bank yang cukup banyak itu, memang menimbulkan permasalah terkait dengan perebutan dana murah.
“Jadi kenapa bunga kredit susah turun karena cost of fund-nya masih tinggi? Setelah krisis kesehatan berlalu, OJK bisa memaksimalkan melakukan konsolidasi perbankan, khususnya sekarang ketika bank-bank kecil membutuhkan modal lebih besar, OJK bisa menfasilitasi melakukan merger dan akuisisi antar bank,” tambah Bhima.
Jadi, jika jumlah bank di Indonesia makin sedikit, maka akan memperbaiki proses transmisi intermediasi dari suku bunga acuan. Sehingga, kondisi ini akan memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga lebih rendah dari sekarang.
Ketiga, soal keuangan digital. Selama pandemi Covid-19, transaksi keuangan konvensional ke arah digital bergerak lebih cepat dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Sepanjang tahun 2020, banyak masyarakat yang berpindah dari transaksi konvensional ke digital.
Kondisi ini perlu diantisipasi OJK dengan memperkuat kemampuan internal OJK, antara lain dengan memaksimalkan fungsi teknologi big data dan Artificial intelligence.
Tidak hanya dari sisi perangkat kerja, lembaga dan sumber daya manusia di internal OJK dalam menghadapi perkembangan digital keuangan, juga perlu terus ditingkatkan. Tujuannya agar OJK bisa mengantisipasi perkembangan teknologi di industri jasa keuangan.
Adapun secara eksternal, OJK juga harus meningkatkan edukasi ke masyarakat yang menjadi konsumen industri jasa keuangan.
“Edukasi sangat dibutuhkan, terutama nasabah kecil yang kemampuan literasi keuangannya rendah. Mereka tidak paham produk apa yang dibeli, apakah produk itu bodong atau tidak. Tidak membaca kontraknya, sembarangan memberikan OTP kepada orang lain. Ini menjadi PR bagi OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya literasi keuangan di era digital,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel