Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui kebijakan relaksasi buat Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Hal ini tercantum dalam POJK No 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas POJK No 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang berlaku mulai 16 Desember 2020.
OJK mengungkap latar belakang dan tujuan penyusunan POJK ini, di antaranya, yaitu mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/12/2020).
Dalam regulasi baru ini, OJK menambahkan subjek pengaturan yang sebelumnya belum masuk, yakni penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending dan lembaga keuangan mikro.
Untuk perusahaan asuransi, OJK menambahkan relaksasi terkait mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Keduanya bisa dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference dengan persyaratan tertentu.
Untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance konvensional dan syariah, OJK memutuskan alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5 persen dari anggaran sumber daya manusia.
OJK juga meresmikan relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum para multifinance.
Asalkan perusahaan pembiayaan memenuhi ketentuan, melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan, memiliki ekuitas lebih dari Rp100 miliar, dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Adapun, terkait kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar.
Debitur memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat, namun tidak berlaku untuk pembiayaan kurang dari Rp25 juta.
Multifinance harus melakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, serta melakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
OJK juga memberikan relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak pandemi.
Adapun, penyampaian laporan berkala bagi LJKNB diperpanjang selama 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Serta, 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
LJKNB menyampaikan laporan restrukturisasi, juga laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK.
Posisi Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB. Sementara untuk lmbaga keuangan mikro berasa di periode April, Agustus dan Desember.
"Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2020, kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19," tambah OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel