Rencana Aturan Baru P2P Lending, Modalku Harap OJK Beri Kelonggaran Waktu

Bisnis.com,18 Des 2020, 18:24 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Reynold Wijaya (CEO & Co-Founder Modalku) dan Iwan Kurniawan (COO & Co-Founder Modalku)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) mengaku siap menghadapi tantangan industri fintech peer-to-peer lending pada 2021, terutama terkait aturan main baru dari regulator.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan untuk merampungkan revisi POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir 2020.

Beberapa aturan main baru para pemain fintech lending terungkap dalam beleid RPOJK yang telah diunggah, di antaranya penambahan modal, penyaluran pinjaman ke luar Jawa, ketentuan pemegang saham, serta kewajiban penyaluran pinjaman sektor produktif.

CoFounder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengaku siap dengan persyaratan modal dan ekuitas karena hal ini penting serta wajar, bagi lembaga jasa keuangan.

"Karena kecukupan modal merupakan salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan suatu perusahaan dan merupakan strategi agar dapat bertahan dalam kondisi sulit," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (18/12/2020).

Modalku mengakui bahwa terkait permodalan, satu hal yang harus akan terus dijaga sebagai platform, yaitu selalu berkomitmen kepada para investornya untuk memajukan pertumbuhan bisnis ke depan, dengan tanpa mengesampingkan kualitas pinjaman yang disalurkan.

"Di sisi yang lain, Modalku juga terus berupaya menggunakan sumber daya dengan efektif dan efisien, sehingga para investor dapat melihat pertumbuhan Modalku yang sehat, didukung dengan peningkatan di sisi pertumbuhan pendanaan dan juga peningkatan di rasio-rasio finansialnya," ungkapnya.

Adapun untuk kewajiban penyaluran pinjaman ke luar Jawa, Modalku menganggap aturan ini sebagai langkah efektif untuk mempercepat literasi keuangan yang merata di Indonesia.

Reynold menjelaskan saat ini Modalku pun telah menjangkau peminjam dana (borrower) UMKM di luar pulau Jawa melalui fasilitas pinjaman terhadap online seller.

Di mana hal ini merupakan buah kolaborasi dengan beberapa platform e-commerce. Kerja sama seperti inilah memungkinkan para penjual online bisa lebih mudah untuk masuk menjadi borrower di Modalku.

"Tapi sekiranya ini akan diberlakukan bagi penyelenggara, kami sangat berharap OJK juga dapat memberikan waktu yang memadai bagi penyelenggara untuk memastikan penerapan hal ini dapat dilakukan dengan maksimal dan secara bertahap," tambahnya.

Sekadar informasi, OJK telah merencanakan batas waktu secara bertahap bagi penyelenggara untuk memberikan pendanaan kepada sektor produktif paling sedikit 40 persen dari outstanding pembiayaan, dengan batas maksimal tiga tahun mendatang.

Tepatnya tercantum dalam beleid RPOJK ini, pada Pasal 38 (2). Batas waktu dipatok hingga 15 persen di tahun pertama, 30 persen di tahun kedua, dan sesuai batas minimal di tahun ketiga.

Adapun, pada Pasal 38 (4), jumlah pendanaan di luar Jawa sebagaimana dimaksud ditetapkan paling sedikit 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) secara tahunan.

Tahapan waktu yang diberikan OJK juga tiga tahun mendatang, yaitu 15 persen di tahun pertama, 20 persen di tahun kedua, dan sesuai batas minimal atau 25 persen di tahun ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini