CEK FAKTA: Transaksi di Bursa Kena Bea Meterai Rp10 ribu? Hoax atau Fakta

Bisnis.com,18 Des 2020, 23:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Poster Bersama Lawan Corona_Stop Hoax
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklarifikasi beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai akan dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai.
Terkait hal itu, otoritas pajak telah memyampaikan klarifikasi yang terangkum dalam 4 poin. Pertama, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).  
Kedua, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat. 
Ketiga,  disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
Keempat, DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Sebelumnya beredar informasi di masyarakat bahwa pengenaan Bea Meterai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 atas trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga tanpa adanya nilai batasan.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak DJP, maka dipastikan bahwa kabar mengenai pengenaan bea meterai atas trade conformation bakal berlaku 1 Januari adalah hoax alias tidak benar. Pasalnya, sampai dengan saat ini, pemerintah masih fokus untuk merampungkan aturan pelaksana UU Bea Materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini