Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah mengejutkan J.P. Morgan. Perbankan investasi asal Amerika Serikat (AS) itu menyorot dampak kebijakan terhadap PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP).
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang mulai berlaku 1 Februari 2021. Kebijakan itu berlaku untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, SPM IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, SKM IIA 13,8 persen, dan SKM IIB 15,4 persen.
Adapun, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan oleh pemerintah. Pertimbangan keputusan itu lantaran karakter industri SKT yang memiliki tenaga kerja terbuka.