Konten Premium

Wejangan JP Morgan untuk Pemegang Saham GGRM dan HMSP

Bisnis.com,18 Des 2020, 11:30 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo & Ria Theresia Situmorang
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020)./Antara - Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan tarif cukai rokok yang diputuskan oleh pemerintah mengejutkan J.P. Morgan. Perbankan investasi asal Amerika Serikat (AS) itu menyorot dampak kebijakan terhadap PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP).

Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang mulai berlaku 1 Februari 2021. Kebijakan itu berlaku untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, SPM golongan IIA 16,5 persen, SPM IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, SKM IIA 13,8 persen, dan SKM IIB 15,4 persen.

Adapun, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan oleh pemerintah. Pertimbangan keputusan itu lantaran karakter industri SKT yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini