Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.
Langkah itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7/2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Total terdapat 11 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan dalam daftar penerima tax holiday tahun ini. Dengan demikian total KBLI yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.