Konten Premium

Penerima Tax Holiday Ditambah, Ada Sektor Pulp, Batu Bara dan Kendaraan Listrik

Bisnis.com,18 Des 2020, 14:01 WIB
Penulis: Tegar Arief & Yustinus Andri
Pohon Akasia jenis crassicarpa dipanen dan dilebur menjadi pulp untuk diolah menjadi kertas di pabrik pengolahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). RAPP adalah pabrik pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL) di bawah RGE Group milik Sukanto Tanoto. (Bisnis/Lahyanto Nadie)

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperluas jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.

Langkah itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7/2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Total terdapat 11 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditambahkan dalam daftar penerima tax holiday tahun ini. Dengan demikian total KBLI yang bisa memperoleh fasilitas perpajakan tersebut menjadi 185.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini