Pemerintah Pastikan SWF Bebas dari Dana Pencucian Uang

Bisnis.com,18 Des 2020, 23:22 WIB
Penulis: Newswire
Karyawati menunjukan Uang Rupiah dan Dollar AS di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jakarta, Kamis (3/9/2020)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan dana yang dikelola Sovereign Wealth Fund Indonesia nantinya tidak terkait dengan pencucian uang.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan dana yang dikelola Sovereign Wealth Fund (SWF) berasal dari sumber bereputasi baik.

"Ini kami bisa pastikan kami akan menerima dana itu hanya dari Sovereign Wealth Fund yang punya reputasi baik. Kalau SWF, kita punya keyakinan di negara sendiri dijaga supaya tidak jadi tempat pencucian uang," ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (18/12/2020).

Seperti dilansir Tempo, Isa menyatakan risiko pencucian uang pun dapat ditekan dengan hanya menerima dana dari SWF bereputasi baik. Meski demikian, sikap hati-hati tetap diperlukan jika SWF mulai mengumpulkan dana dari investor institusional besar.

Pembentukan SWF mengacu ke penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang merupakan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, untuk mengatasi tantangan pembiayaan pembangunan di Indonesia. Pemerintah juga sudah menyelesaikan PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Dalam keterangan resmi, Kamis (17/12), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan SWF akan mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek.

Dia menuturkan SWF berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Beleid yang sudah dirilis itu akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," sambung Airlangga.

Sesuai dengan PP 73/2020, SWF akan mendapat dukungan modal awal sekitar US$1 miliar atau setara dengan Rp15 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini