Catat! Hasil Tes Usap Masuk Bali Maksimal dari H-2 Jadi H-7 Sebelum Berangkat

Bisnis.com,18 Des 2020, 08:02 WIB
Penulis: Nancy Junita, Ni Putu Eka Wiratmini
Petugas medis memasukkan sampel tes usap seorang pasien dalam kunjungan pemeriksaan kesehatan ke rumah-rumah di New York, AS, Selasa (4/8/2020)./Bloomberg-Angus Mordant

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali merevisi surat edaran mengenai persyaratan wisatawan masuk ke Bali wajib negatif hasil tes swab untuk mendeteksi Virus Corona penyebab Covid-19.

Semula, Gubernur Bali I Wayan Koster, telah mengumumkan bahwa wisatawan yang masuk ke Bali wajib negatif tes swab dan berlaku mulai hari ini, Jumat (18/12/2020).

Namun, ketentuan itu diubah dan mulai berlaku pada Sabtu (19/12/2020), hingga 4 Januari 2021.

Selain itu, hasil uji swab berbasis PCR dapat digunakan paling lama H-7 sebelum keberangkatan dengan transportasi udara.

Sebelumnya, dalam  rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, mengatakan bahwa hasil uji swab maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya. 

Selain perubahan tanggal pemberlakukan syarat wajib hasil negatif uji swab berbasis PCR, Pemerintah Provinsi Bali juga mengecualikan ketentuan tersebut untuk beberapa katagori.

Uji swab berbasis PCR untuk penerbangan via transportasi udara dikecualikan untuk anak di bawah 12 tahun, crew pesawat, penumpang transit, penumpang pesawat divert, dan penumpang dari wilayah yang tidak ada fasilitas swab.

Khusus untuk penumbang yang tidak memiliki fasilitas swab dari wilayah asal, akan disediakan tes rapid antigen di Bandara.

Selain itu, ASN/ TNI/ Polri yang mendapat perintah mendadak juga dikecualikan dalam kewajiban test PCR.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan sebelumnya persyaratan hasil uji negatif swab berbasis PCR ini berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, dalam rapat antara pemerintah pusat dan daerah kembali diberikan kelonggaran persyaratan berlibur ke Pulau Dewata dengan menunjukan hasil negatif swab berbasis PCR maksimal h-7 sebelum keberangkatan dan dapat berlaku selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini