Ada Laporan Dugaan Korupsi di KKP, KPK : Sudah Kami Terima

Bisnis.com,19 Des 2020, 01:00 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan

Seperti dilansir Antara, Jumat (18/12/2020), lembaga anti rasuah menyatakan sudah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi program bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terkait laporan pengaduan tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. 

Dia menegaskan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi dan telaah agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," sambung Ali. 

Pernyataan KPK ini mengacu ke laporan Dony Andrian, yang mengaku sebagai perwakilan dari Papua sekaligus pemilik CV Manokwari Membangun. Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan praktik korupsi dan monopoli di program bantuan nasional budidaya ikan sistem bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP.

Dony juga mengklaim ada beberapa CV yang dijadikan pemenang tender bantuan budidaya ikan sistem bioflok tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah tersangkut kasus suap ekspor benur lobster, belum lama ini. Tak hanya Edhy, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah orang yang ada di lingkaran terdekat Edhy di internal kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini