Definisi Baru WHO Terkait Covid-19, Tes Antigen Positif jadi Kasus Suspek

Bisnis.com,20 Des 2020, 14:04 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Puluhan Warga dihukum membersikan Taman Makam Pahlawan (TPM) Giri Tunggal Kota Semarang dan menjalani rapid test, Senin 28 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat definisi baru terkait kasus covid-19 terutama soal suspek.

Hal tersebut dilaporkan WHO dalam dokumen panduan WHO terkini untuk pengawasan kesehatan masyarakat penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) pada manusia yang disebabkan oleh infeksi sindrom pernafasan akut parah coronavirus 2 (SARS-CoV-2) (selanjutnya disebut surveilans COVID19).

Panduan ini menggabungkan dan menggantikan dua dokumen sebelumnya: Panduan pengawasan global untuk COVID-19 yang disebabkan oleh infeksi manusia dengan virus COVID-19: Panduan sementara dan Strategi pengawasan untuk infeksi manusia COVID-19: Panduan Sementara 10 Mei 2020.

Disebutkan jika informasi terbaru berupa penggabungan tes diagnostik cepat pendeteksian antigen (Ag-RDTs) ke dalam definisi kasus, dalam konteks panduan tentang deteksi Antigen dalam diagnosis infeksi SARS-CoV-2 menggunakan immunoassay cepat

Dalam versi revisi ini, selain tes NAAT, yang tetap menjadi standar referensi, WHO memperkenalkan Tes Diagnostik Cepat pendeteksi antigen sebagai metode konfirmasi.

Teknologi baru untuk deteksi SARS-CoV-2 ini jauh lebih sederhana dan lebih cepat untuk dilakukan daripada tes amplifikasi asam nukleat seperti RT-PCR. Metode ini mengandalkan deteksi langsung protein virus SARS-CoV-2 dalam penyeka hidung atau nasofaring menggunakan lateral flow immunoassay (juga disebut RDT) yang memberikan hasil dalam 15-30 menit.

Meskipun Ag-RDT ini kurang sensitif dibandingkan NAAT, mereka menawarkan kemungkinan deteksi yang cepat, murah dan dini untuk infeksi SARS-CoV-2 yang paling menular di tempat-tempat di mana pengujian PCR tidak tersedia atau hasilnya tidak tepat waktu.

Informasi lebih lanjut tersedia dalam Deteksi antigen untuk mendiagnosis infeksi SARS-CoV-2 menggunakan immunoassay cepat.

Sementara itu, ahli patologis klinis Tonang Dwi Ardiyanto mengatakan dalam definisi operasional baru WHO per 16 Desember 2020 itu ada tiga tambahan  revisi. 

1. Orang asimptomatik (tanpa gejala), yang tidak memenuhi kriteria epidemiologi, tapi hasil tes antigen positif, termasuk KASUS SUSPEK. Berarti untuk memastikannya, dilakukan konfirmasi PCR.

2. Orang dengan hasil Tes Antigen positif DAN memenuhi definisi kasus Probable atau kriteria kasus suspek, termasuk kasus konfirmasi. Selanjutnya dikelola sebagai Kasus konfirmasi.

3. Orang asimptomatik dengan tes antigen positif dan mengalami kontak erat dengan kasus probable atau konfirmasi, termasuk KASUS KONFIRMASI. Selanjutnya dilaksanakan tata laksana kasus konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini