Sengketa Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Tantang Sahbirin 'Duel' di MK

Bisnis.com,20 Des 2020, 14:06 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana menegaskan pertarungan untuk memperebutkan kursi orang normor 1 di Kalsel belum selesai.

Denny, yang diusung oleh Partai Demokrat, mengibaratkan kontestasi pilkada seperti laga di pertandingan sepak bola. Sepak bola, menurutnya, ada pertandingan tandang dan kandang.

"Sama dengan pemilihan gubernur Kalsel, jadi ada yang menang tipis semalem, tipis bener, sekitar nol koma berapa," kata Denny dalam pesan video berdurasi 2.20 menit yang dikutip, Minggu (20/12/2020).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota, akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.

Denny mengatakan penetapan pleno KPU Provinsi Kalsel belum bisa menjadi penentu. Pasalnya, pihaknya akan melakukan pertandingan tandang atau kandang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK, menurut Denny, yang akan menentukan siapa yang menang dalam Pilgub Kalsel. "Insya Allah, kami punya strategi bagaimana cara menyerang, bertahan, berapa gol yang akan kita buat," jelasnya.

Namun demikian, Denny tak akan mengumbar strategi yang akan ditempuh untuk memaksa rivalnya bertarung di MK. "Kita simpan dulu strateginya. Tapi Insya Allah, dalam sidang Februari dan Maret putusan pemenang Pilgub Kalsel [bisa diketahui]," tegasnya. 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini