Keluarga 6 Laskar FPI Bisa Mengadu ke Komisi HAM PBB

Bisnis.com,21 Des 2020, 11:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek - (ANTARA/Ali Khumaini)

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat menyarankan keluarga enam Laskar FPI yang jadi korban penembakan oleh anggota Intel Polda Metro Jaya melaporkan insiden tersebut ke Komisi HAM PBB di Geneva Swiss.

Politisi dari Partai Demokrat Rachlan Nashidik mengemukakan, bahwa hal tersebut harus segera dilakukan oleh keluarga korban, jika terbukti ada insiden penganiayaan terlebih dulu terhadap enam anggota Laskar FPI, sebelum keenam anggota itu ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," tutur Rachlan melalui akun Twitter pribadinya, Senin (21/12/2020).

Dia menyebut, bahwa Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi convention against torture melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 disebutkan bahwa konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

"RI sudah meratifikasi convention against torture melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini